Om Swastyastu
Semoga pikiran yang baik selalu datang dari segala penjuru
Dewasa ini, isu mengenai pertanggungjawaban sosial sebuah perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah CSR telah marak diperbincangkan di kalangan publik serta bisnis. Penggalakan CSR oleh perusahaan dipandang sebagai sebuah indikator kematangan dan kinerja yang baik dari perusahaan yang menyelenggarakannya.
Namun, layaknya sebuah cahaya yang menerangi sebuah tempat, CSR tetap menimbulkan bayangan gelap yang menyelimuti tempat-tempat tersebut sebagai dampak negatif dari keberadaan trend penggalakan CSR oleh banyak perusahaan. Lalu, apakah sebenarnya fondasi dasar dari pelaksanaan CSR di kalangan perusahaan? Kenapa kegiatan CSR dipandang perlu dilakukan? Kita akan bahas secara singkat di bawah ini ;
Namun, layaknya sebuah cahaya yang menerangi sebuah tempat, CSR tetap menimbulkan bayangan gelap yang menyelimuti tempat-tempat tersebut sebagai dampak negatif dari keberadaan trend penggalakan CSR oleh banyak perusahaan. Lalu, apakah sebenarnya fondasi dasar dari pelaksanaan CSR di kalangan perusahaan? Kenapa kegiatan CSR dipandang perlu dilakukan? Kita akan bahas secara singkat di bawah ini ;
Tanggung
jawab sosial (TJSL) perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR) adalah suatu
tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan
perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. CSR atau TJSL
sebagai suatu konsep, berkembang pesat sejak 1980 an hingga 1990 an sebagai
reaksi dan suara keprihatinan dari organisasi-organisasi masyarakat sipil dan
jaringan tingkat global untuk meningkatkan perilaku etis, fairness dan
responsibilitas korporasi yang tidak hanya terbatas pada korporasi, tetapi juga
pada para stakeholder dan komunitas atau masyarakat sekitar wilayah
kerja dan operasinya. CSR harus melibatkan seluruh stakeholder secara
aktif dalam kegiatan CSR. Bahwa harus ada keseimbangan antara kegiatan
bisnis dan nilai-nilai bisnis dan harus beyond filantrophy. CSR bukan
untuk menolong pihak yang lebih lemah tetapi merupakan strategi bisnis
perusahaan. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena
strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.
CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan
jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Kalangan
bisnis telah menyuarakan penolakan dimasukkannya pasal tentang tanggung jawab
sosial perusahaan dalam undang-undang PT yang baru.
Istilah Corporate Social Responsibility (CSR)
dipopulerkan oleh Jhon Elkington, (1997)melalui bukunya “Cannibal with
Forks, the Tripple Bottom Line of Twentieth Century Business”. Elkington
mengembangkan konsep Triple Bottom Line
dalam istilah economic prosperity, environmental quality dan social
justice. Definisi dari CSR, pertama
dalam Pemerintah Inggris, dikatakan ”Voluntary action that
bussines can take over and above compliance with minimum requirement,”. Inti
dari CSR adalah dijalankan beyond compliance to law (melampui kepatuhan
terhadap hukum). Melalui buku tersebut, Elkington memberi pandangan bahwa
perusahaan yang ingin berkelanjutan, haruslah memperhatikan “3P”. Selain
mengejar profit, perusahaan juga mesti memperhatikan dan terlibat pada
pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkonstribusi
aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).
Dalam
gagasan tersebut, perusahaan tidak lagi diharapkan pada tanggung jawab yang
berpijak pada single bottom line, yaitu aspek ekonomi yang direfleksikan
dalam kondisi financial-nya saja, namun juga harus memperhatikan aspek
sosial dan lingkungannya. Perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab
yang berpijak hanya pada single bottle lines yaitu, nilai perusahaan (corporate
value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial)
saja, tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom
lines, yaitu berupa: finansial, sosial dan lingkungan. Kondisi
keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh dan berkembang
secara berkelanjutan (sustainable development). Keberlanjutan perusahaan
akan terjamin apabila korporasi juga turut memperhatikan demensi sosial dan
lingkungan hidup. Konsep CSR tampaknya dapat memberikan suatu perubahan yang
baru dalam dunia bisnis, namun tidak sedikit pendapat yang meragukannya. Banyak
orang berpendapat bahwa sebuah perusahaan yang kini telah meninggalkan konsep one
line reporting dan mulai menggunakan tripple line reposrting harus
diwaspadai dengan ketat karena CSR pada saat itu merupakan suatu trend yang
mungkin saja diikuti perusahaan hanya untuk meningkatkan daya saingnya. CSR dipandang hanyalah dalih perusahaan untuk menunjukkan citra baik ke publik sehingga beberapa tindakan kotor dalam perusahaan dapat tertutupi oleh kegiatan CSR. Namun, terlepas dari upaya pencitraan melalui CSR, perusahaan memang seharusnya tetap giat menyelenggarakan kegiatan CSR sebagai langkah pastinya dalam bertanggungjawab atas keuntungan yang ia dapatkan dari lingkungan sosialnya. Pelaksanaan CSR yang baik dan tulus dari perusahaan akan tentunya dapat menciptakan suatu perkembangan yang terus-menerus bagi perusahaan dan tentunya tidak merugikan pihak sosial di sekitar perusahaan tersebut.
Semoga bermanfaat,
Om Santih Santih Santih Om
wah.. ini termasuk materi di jurusan saya untuk mengamati aktifitas dan hubungn antara MNC dan pemerintah host country, untuk saran masih ada banyak teori tentang CSR seperti konsep multi layered concept dari Carroll (Economic responsibility, Legal Responsibility, Ethical responsibility, dan philantropic)
ReplyDeleteuntuk lanjutnnya mainan ke kontrakan candi mendut ya,, (eka)
wah, ayo bay,artikel ini dikembangkan buat bu Arum..hehehehe
ReplyDelete