REVIEW
Instrumen Derivatif
merupakan suatu instrumen yang nilainya diturunkan atau bergantung pada underlying assets dari derivatif
tersebut. Derivatif contohnya seperti forward, opsi, futures, dan swap.
Instrumen Derivatif digunakan untuk melakukan kegiatan lindung nilai resiko
akibat ketidakpastian masa depan. Alih-alih digunakan untuk lindung nilai,
dewasa ini instrumen derivatif justru berkembang menjadi instrumen yang tidak
sehat dan wajar. Hal ini diakibatkan oleh ketidakjelasan underlying assets yang mendasari derivatif tersebut. Kejatuhan
perekonomian Amerika pada setahun ke belakang ini juga diakibatkan oleh penggelembungan
nilai derivatif yang tidak wajar dengan nilai underlying assets yang tidak jelas sehingga menyebabkan jatuhnya
ekonomi di negara tersebut.
Prinsip Good
Corporate Governance (GCG) berkembang sangat pesat guna menciptakan lingkungan
pengendalian dan pertanggungjawaban yang baik. Prinsip-prinsip GCG dapat
diterapkan guna melindungi kegiatan transaksi derivatif agar aman dan tidak
merugikan. Peran akuntan untuk bisa masuk dan menjamin kewajaran nilai
derivatif di pasaran mampu menciptakan lingkungan aman dalam transaksi
derivatif. Akuntan dapat memunculkan perannya dalam mengamankan transaksi
derivatif dengan menerapkan nilai prinsip-prinsip GCG di dalam transaksi
derivatif.
Kata
Kunci : derivatif, good corporate
governance, peran akuntan
Derivatif merupakan
suatu instrumen keuangan yang pembayaran dan nilainya berasal atau diturunkan
atau tergantung pada sesuatu yang lain (Ross, Westerfield, Jaffe, & Jordan,
2008). Kieso, et al., (2007) mendefinisikan Instrumen Derivatif sebagai suatu
instrumen keuangan yang nilainya diturunkan atau diperoleh dari nilai aktiva
lainnya (misalnya saham, obligasi, atau komoditi) atau dari indikator yang
ditentukan di pasar (misalnya suku bunga atau indeks saham gabungan). Derivatif
merupakan instrumen keuangan yang pada dasarnya digunakan oleh perusahaan atau
individu guna melindungi diri dari resiko. Sebagai
suatu instrumen turunan, nilai dari instrumen derivatif seharusnya bergantung
pada nilai dari underlying assets-nya.
Hal yang bertolak belakang terjadi dewasa ini, dengan semakin pesat
berkembangnya penggunaan instrumen derivatif, nilai dari instrumen derivatif
justru jauh dari dari cerminan akan nilai underlying
assets-nya (Solang, 2013). Nilai Instrumen Derivatif yang menggelembung
sangat tinggi (overvalue) tanpa dasar underlying assets yang wajar akan
menyebabkan kegagalan kegiatan lindung nilai. Pembeli Derivatif akan merasa
dirugikan dan apabila hal ini terjadi secara makro-ekonomi maka berpotensi
menyebabkan terjadinya krisis ekonomi. Mengutip pandangan salah satu pengusaha
sukses di Amerika Warren Buffet (dalam Solang, 2013) tentang Transaksi
Derivatif :
“I view derivatifs as time bombs,
both for the parties that deal in them and the economic sistem. In my view,
derivatifs are financial weapons of mass destruction, carrying dangers that,
while now latent, are potentially lethal”
Derivatif
bagaikan sebuah bom waktu yang siap meledak kapan saja dan menjatuhkan
perekonomian suatu negara atau secara global. Derivatif yang tidak wajar,
dengan dasar yang lemah serta tidak jelas, dan kemudian diperjualbelikan baik
melalui bursa maupun private market, menyebabkan terjadinya penggelembungan
ekonomi yang suatu saaat akan siap pecah dan menjerumuskan perekonomian kita.
Kegagalan
Transaksi Derivatif ini sebenarnya mampu diatasi dengan penyediaan informasi
yang cukup terkait dengan derivatif yang dijual-belikan serta underlying asstes
yang mendasarinya. Informasi yang memadai akan membuat pembeli derivatif tidak
seakan “membeli kucing dalam karung” yang artinya membeli sesuatu yang tidak
jelas detail-nya. Informasi yang memadai belum sepenuhnya cukup untuk
melindungi transaksi derivatif karena ketersediaan informasi akan memiliki
manfaat apabila pasar merespon informasi yang tersedia, yang berarti kita juga
akan melihat apakah pasar derivatif tersebut adalah pasar efisien atau lemah.
Pasar Derivatif di Indonesia masih tergolong pasar tidak efisien atau lemah
(Dewi, 2002), hal inilah yang akhirnya membuat ketersediaan informasi terkait
derivatif yang diperdagangkan menjadi suatu hal yang tidak berguna. Mendorong
Masyarakat untuk sadar dan memanfaatkan informasi yang ada sebelum pembelian
derivatif dan menyediakan informasi yang memadai ke pasar merupakan upaya yang
dapat dilakukan pemerintah untuk menciptakan keamanan ekonomi di negaranya dari
kegagalan tranksasi derivatif.
Corporate Governance
(CG) merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee
pada tahun 1992. Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pembinaan BUMN No. 23/M PM/BUMN/2000 tentang Pengembangan Praktik GCG dalam
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Good Corporate Governance adalah prinsip
korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang
dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Menurut Organization for
Economic Corporation and Development atau OECD (Arifin, 2005), prinsip dasar
GCG adalah: kewajaran (fairness),
akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Prinsip-prinsip
GCG dapat diterapkan untuk mengamankan transaksi derivatif agar tidak menjadi
transaksi yang tidak sehat dan tidak wajar. Dalam penerapan prinsip GCG
tersebut, akuntan memiliki peran besar dalam menciptakan suatu iklim
kepercayaan publik terhadap kewajaran produk derivatif yang beredar di pasaran
(private maupun bursa). Oleh karena itulah, menjaga kewajaran transaksi
derivatif merupakan penerapan prinsip GCG pertama yang diperankan oleh akuntan.
Menciptakan lingkungan
pengendalian yang kuat guna meminimalisir kemungkinan penciptaan instrumen
derivatif yang tidak sehat serta tidak wajar, dan aktivitas transaksi derivatif
yang tidak sehat, merupakan bagian penting dari peran akuntan dalam menerapkan
prinsip akuntabillitas dan responsibilitas oleh akuntan. Dan puncak dari
perannya dalam menciptakan keamanan transaksi derivatif, akuntan sebagai
penyedia informasi keuangan perusahaan menjadi sumber yang sangat penting bagi
publik guna menilai wajar atau tidakkah nilai derivatif yang beredar di
pasaran. Opini audit yang dikeluarkan oleh akuntan eksternal menjadi bagian
yang penting sebagai infomasi tambahan kepada publik terkait kewajaran nilai
derivatif dengan dasar dari derivatif tersebut. Akuntan menciptakan lingkungan
pengungkapan penuh informasi yang memadai ke publik merupakan penerapan
prisnisp transparansi di dalam peran akuntan menciptakan lingkungan keamanan
transaksi derivatif di pasaran.
0 comments :
Post a Comment